Kabareskrim: Buni Yani Bakal Tersangka, Hanya Opini
VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menuturkan, isu yang menyebut pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Seribu yang sempat menjadi viral di media sosial, Buni Yani, berpotensi menjadi tersangka, hanya sebuah opini yang berkembang di masyarakat.
Ari Dono menegaskan, Bareskrim tidak pernah menyebut hal seperti itu. Sebab, kata dia, semua proses hukum yang ditangani Kepolisian berdasarkan fakta hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Saya tidak mengatakan demikian. Itu cuma opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentunya berbicara fakta. Apa yang kita lihat kemudian nanti kita putar di forensik, ada yang dipenggal atau maksudnya apa," kata Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 November 2016.
Ari menegaskan, penyidik akan meminta keterangan Buni Yani selaku terlapor kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Pasti (dieperiksa), kita akan meminta keterangan. Standar penyelidikan. Ini akan dilaksanakan di Polda Metro. Nanti sesuai dengan waktu dan kegiatan yang dilaksanakan. Ini kita bagi lah," ujar Ari.
Sebagaimana diketahui, video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yang menjadi viral dan dikaitkan dengan dugaan penistaan agama setelah transkrip disebarkan pria bernama Buni Yani. Penyelidikan atas laporan terhadap Buni Yani kini diproses di Polda Metro Jaya.