Sidang Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri Kembali Digelar
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Gugatan warga Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan terkait penggusuran di kawasan itu masih terus berlanjut. Sidang gugatan terhadap kewenangan Pemerintah DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hari ini, Senin 7 November 2016.
Menurut Direktur Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bertindak arogan menggunakan Satpol PP untuk melakukan penggusuran paksa. "Rencananya hari ini akan sidang lanjutan di PTUN. Kalau tidak telat, pukul 10 mulai sidangnya," kata Sandyawan.
Sidang tersebut rencananya digelar di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Warga Bukit Duri yang mengalami penggusuran akan turut hadir dalam sidang tersebut.
"Agenda sidangnya untuk kali ini yaitu pembuktian. Menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi," ujarnya
Seperti diketahui, pada September 2016, pemukiman Bukit Duri, Tebet Jakarta Selatan dibongkar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembongkaran ini terkait dengan normalisasi bantaran kali Ciliwung.