Aktor di Balik Kerusuhan Penjaringan 4 November

Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar Nugraha

VIVA.co.id – Polisi mengantongi terduga aktor di balik peristiwa kericuhan dan penjarahan di Gedong Panjang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat malam 4 November 2016.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono,  menyebut, hal tersebut diketahui penyidik berdasarkan pengakuan dari 15 orang yang diamankan di lokasi kericuhan.

"Mereka tersangka sudah sampaikan orang di balik mereka (aktor), nanti kita sampaikan. Harap bersabar," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 6 November 2016.

Awi menuturkan bahwa kebanyakan para pelaku peristiwa itu lantaran ikut-ikutan saja.

"Kebanyakan mereka ikut-ikutan yang 15 orang ini dan 11 jadi tersangka. Fakta-fakta hukum yang kita munculkan dan bukti permulaan yang cukup kita akan tentukan dan laksanakan pemberkasan," ujarnya.

Awi menyebut belum bisa membeberkan nama 15 terduga pelaku yang masih DPO itu, sebab masih dalam proses penyelidikan.

"Saya belum bisa sampaikan itu karena belum cukup bukti. Kita masih meneliti dan memeriksa terkait dengan barang bukti digital forensik rekaman video, kemudian foto-foto akan kita kembangkan, masih berproses dan penyelidikan," ujarnya.

Peran tersangka

Awi menambahkan, dari 15 orang yang ditangkap hanya 11 orang yang dijadikan sebagai tersangka. Sebelumnya Awi menyebut tersangka dalam kasus ini berjumlah 15, namun dia meralatnya.

"Ada 15 kita amankan, kemudian yang cukup bukti kita naikkan tersangka ada 11 kemudian sisanya kita pulangkan. Dan  dari keterangan 11 orang tersebut ada 15 orang yang masih kita jadikan DPO," kata Awi.

Awi menjelaskan, 11 tersangka tersebut dikenakan dengan pasal yang berbeda. Yakni terkait kasus dugaan penjarahan, kasus dugaan kekerasan terhadap orang maupun barang. Kemudian ada juga kasus dugaan perusakan terhadap sepeda motor, kasus dugaan penyerangan terhadap anggota polisi.

Awi merinci kasus pencurian dan kekerasan atau penjarahan di Indomaret dengan jumlah tersangka 2 yang berinisial IA dan J, dan 4 masih DPO. Kemudian, untuk kasus yang sama, yakni penjarahan di Alfamart yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan Indomaret, dengan tersangka berjumlah 1 orang, yakni berinisial WM dan 7 orang masih DPO.

Selain itu, juga ada kasus dugaan pengrusakan terhadap sepeda motor milik salah satu wartawan tv, dengan tersangka 1 orang, yakni berinisial AS dan 4 pelaku lainnya masih DPO.

Tak hanya itu, untuk kasus dugaan penyerangan terhadap anggota Polri, telah ditetapkan 7 tersangka, yakni berinisial MR, MN, DA, SCF, S, M dan F. Awi menyebut, 11 tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolres Metro Jakarta Utara.