Perkumpulan Advokat Sesalkan Proses Kasus 'Kopi Sianida'

Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memberikan keterangan soal kasus Jessica.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) menyayangkan jalannya proses hukum perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Hal itu lantaran selama 32 kali persidangan, dinilai banyak menonjolkan permainan opini publik daripada pembuktian fakta persidangan.

"Permainan opini publik yang tidak berdasarkan pembuktian fakta terus dimunculkan di luar persidangan. Selebihnya penegak hukum Iebih banyak menggunakan keterangan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak," ujar Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI, R Astuti Sitanggang, di kantor AAI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 3 November 2016.

Pihaknya menilai, opini publik telah ikut bermain dalam proses hukum perkara tersebut. Itu lantaran tingginya ekspose media dengan peliputan langsung proses persidangan serta diskusi publik yang dikembangkan di luar proses persidangan. 

Hal itu, kata dia, dapat mengganggu independensi proses persidangan perkara itu. "Bahkan pejabat publik, politisi ikut beropini dalam suatu proses persidangan sehingga dapat mengakibatkan adanya proses intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif ke dalam kekuasaan lembaga peradilan," ujarnya.

Lantaran itu, AAI meminta agar ada peningkatan kualitas sumber daya manusia (sdm), khususnya pada profesi hukum. Mereka juga meminta adanya perbaikan aturan terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga membunuh Mirna dengan memasukkan racun sianida dalam minuman es kopi Vietnam. Majelis hakim memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, dalam sidang putusan, Kamis, 27 Oktober 2016.