KPU Nyatakan Ahok Berhak Dapat Pengawalan Polisi

Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – Aksi blusukan petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok di Rawa Belong, Jakarta Barat, pada sore tadi berbuah pengusiran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Sumarno menegaskan, setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berhak mendapatkan pengawalan. Hal itu berlaku setelah pasangan calon ditetapkan sebagai calon beberapa waktu lalu.

"Waktu kami tetapkan kan diakhiri surat perintah Kapolda pada tim pasangan calon masing-masing, bahwa mereka mendapat pengawalan. Oleh karena itu sebenarnya tiap-tiap pasangan calon dapat pengawalan dari kepolisian," kata Sumarno ketika ditemui di Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2016.

Namun mengenai kejadian Ahok tadi, Sumarno mengaku tidak mengetahui detailnya. Yang jelas kata dia, kejadian seperti ini tidak boleh terulang kembali.

"Tentu kami tak ingin ada kegiatan kampanye yang kemudian menimbulkan hal tak diinginkan. Karena kita ingin setiap pasangan calon harus aman," ujar Sumarno.

Setelah ini, dia mengaku pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Bawaslu dan Polda Metro Jaya terkait kegiatan-kegiatan kampanye yang akan berjalan masih panjang. Dia menegaskan, setiap calon dan tim bebas melakukan kampanye sepanjang sesuai koridor.

"Mereka bebas melakukan kampanye, sepanjang sesuai prosedur yang ditetapkan dalam undang-undang maupun dalam peraturan pemerintah," kata Sumarno.