Plt Gubernur DKI Sebut Dasar Lelang Dini Ahok Tak Sah

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono menyebut dokumen Kebijakan Umum APBD DKI 2017 - Plafon Prioritas Anggaran (KUAPPAS), yang sempat dijadikan Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai dasar untuk menginstruksikan dilakukannya lelang dini terhadap 14 proyek menggunakan anggaran 2017, tak sah.

Menurut Soni, sapaan Sumarsono, dokumen KUAPPAS yang ada baru sekadar rancangan. Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI belum menandatangani nota kesepahaman.

Dengan demikian, KUAPPAS belum bisa dijadikan dasar penyusunan APBD, apalagi, dijadikan dasar untuk melakukan lelang dini proyek besar.

"Jadi KUAPPAS itu belum ada," ujar Soni di Balai Kota DKI, Rabu, 2 November 2016.

Soni yang merupakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan ada prosedur ketatanegaraan dalam penyusunan APBD. Penyusunan anggaran yang berasal dari uang pajak rakyat, tidak bisa dilakukan sepihak.

"Kalau (ditetapkan) sepihak, namanya separuh KUAPPAS," ujar Soni.

Ada pun, menurut Soni, prosedur itu adalah meminta persetujuan rakyat, yang diwakili DPRD. Ketiadaan persetujuan DPRD, yang masih membahas anggaran perubahan 2016, membuat Soni, yang baru menjadi kepala daerah DKI selama lima hari, yakin untuk membatalkan lelang dini terhadap 14 proyek yang nilainya Rp4,43 triliun.

"Pak Ahok pemahamannya seolah-olah KUAPPAS itu sudah disepakati," ujar Soni.

Sebelumnya diberitakan, Soni membuat keputusan menghentikan proses lelang dini 14 proyek. Proses, bisa dimulai karena Ahok, sapaan akrab Basuki, menginstruksikannya sebelum calon Gubernur DKI petahana itu mulai cuti untuk kampanye pada Jumat, 28 Oktober 2016.

Ada pun, proyek kebanyakan terkait pekerjaan fisik, antara lain, pembangunan Rumah Susun Polri Pesing, Rumah Susun Blok Nagrag, sebuah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), dan sebuah rumah sakit.