Bocoran Memori Banding Jessica Kumala Wongso

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan “Kopi Sianida”, Jessica Kumala Wongso mantap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara. Kubu Jessica sudah menyiapkan berkas yang nantinya akan dijadikan memori banding.

Salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam menyebut bahwa nota pembelaan (pleidoi) mereka merupakan bagian dari materi yang ada dalam memori banding.

"Salah satu materinya adalah pleidoi, dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat), kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek," kata Hidayat saat dihubungi, Senin, 31 Oktober 2016.

Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan yang paling utama dari memori banding itu adalah memasukkan pernyataan majelis hakim soal penyebab kematian Wayan Mirna Salihin yang disebut karena racun sianida.

Pasalnya, menurut Otto, majelis hakim tidak sepatutnya bisa menyebutkan penyebab kematian Mirna karena racun sianida. Sebab, berdasarkan fakta yang ada, dokter yang memeriksa Mirna sendiri tidak menyebut Mirna tewas karena racun sianida, karena dokter sendiri tidak melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematian Mirna.

"Yang paling utama, hakim seharusnya tidak punya kompetensi mengatakan (tewasnya) korban sebabnya apa. Sebab, hakim tidak berkompeten, kan bukan dokter, bagaimana mungkin bisa bilang (Mirna tewas) karena sianida. Harus berdasarkan dokter, sementara dokter kan juga harus autopsi, ini tidak autopsi," ujar Otto dihubungi terpisah.

Otto menambahkan pihaknya akan memasukkan perihal Barang Bukti (BB) 4 dalam perkara itu dalam memori bandingnya nanti. BB 4 dalam perkara itu diketahui merupakan cairan lambung Mirna yang tidak mengandung racun sianida, yang diambil 70 menit setelah Mirna meninggal.

"Jadi, sekarang hakim hanya menyimpulkan sianida dalam gelas boleh saja ada di dalam gelas. Kalau enggak ada di perut gimana? Kan di lambung (Mirna) enggak ada, ini enggak pernah diindahkan, dipertimbangkan juga. BB4 itu sempurna, itu sama sekali tidak dipertimbangkan, padahal itu bukti jaksa sendiri, bukan bukti kami. Hakim parsial, hanya pakai BB2 dalam kopi, dalam tubuh enggak dipertimbangkan, seseorang (tewas) karena racun dalam tubuh, bukan dalam gelas," jelasnya.

Atas dasar itu, Otto berharap, peradilan seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan terulang kembali saat banding nanti. Apabila nantinya peradilan yang jujur itu bisa terwujud di Pengadilan Tinggi Jakarta, Otto meyakini kliennya akan bebas.

"Kami hanya harapkan peradilan yang fair. Bisa pertimbangkan bukti-bukti yang ada, saya yakin akan bebas," ujar Otto.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadapa sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. (ase)