Ada Aliran Dana Mencurigakan di Kasus Penipuan Anggota DPR

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Kepolisian masih menyelidiki ke mana uang hasil tindak pidana penipuan yang dilakukan anggota DPR RI Indra P Simatupang. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan ada aliran dana mencurigakan di rekening anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rudy Herianto Adi Nugroho, mengatakan hal itu diperoleh polisi dari informasi dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Informasi sudah ada dari PPATK, tapi belum bisa kami sampaikan," kata Rudy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 31 Oktober 2016.

Rudy tidak menyebut berapa besar dana yang terdapat di rekening Indra tersebut. Ia hanya menyebut angkanya mencapai miliaran rupiah.

"Yang jelas kami sudah pernah dapat laporan (dari PPATK) ada sejumlah uang di rekening dia. Ya menurut saya banyak lah," kata Rudy.

Indra ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan investasi fiktif senilai Rp96 miliar dari dua orang korban. Selain Indra, polisi juga menetapkan ayahnya, Muwardy Simatupang dan stafnya, Suyoko sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Berbeda dengan Indra, Muwardy dan Suyoko tidak dilakukan penahanan. Menurut Rudy, penahanan adalah penilaian subjektif dari penyidik.

"Kalau memang tersangka dan menurut penilaian penyidik patut dilakukan penahanan, kami akan lakukan penahanan," ucapnya.

Laporan Baru

Sementara itu, setelah kasus ini bergulir, tak hanya dua orang pengusaha yang melaporkan Indra Simatupang, belakangan banyak orang yang mengaku menjadi korban. Polda Metro Jaya sejauh ini sudah menerima dua laporan lagi terkait aksi penipuan dengan modus yang sama yaitu investasi.

Polres Metro Jakarta Selatan pun menerima laporan dugaan penipuan yang dilakukan Indra, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.

Kuasa hukum Louis Gunawan, Aldila Warganda mengatakan dua korban tersebut total kerugiannya mencapai sekitar Rp62 miliar.

"Tadi saya bertemu dua korban lain, kerugiannya yang satu Rp57 miliar dan satu lagi Rp5 miliar," kata Aldila kepada VIVA.co.id, di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Aldila, penipuan terhadap kedua korban itu terjadi pada tahun 2013. Salah satu korban mengaku sebagai teman dari Muwardy Simatupang, ayah Indra.

"Modusnya sama, investasi sawit juga. Mereka bilang bahwa itu bukan uang sendiri tapi ramai-ramai, makanya tadi kami mendorong mereka untuk buat laporan polisi. Yang satu korbannya mengaku taruh investasi di situ karena kenal dengan ayah Indra," kata Aldila.

Ia pun menuturkan pihak kepolisian sangat kooperatif dan memfasilitasi para korban lainnya. Bahkan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban Indra agar segera melapor ke polisi.

"Pak Budi (Kompol Budi Towoliu), Kanit V Jatanras dengan sigap dan siap fasilitasi korban walaupun belum melapor ke polisi, jadi Pak Budi mengapresiasi segala aduan masyarakat," katanya. (ase)