Tiga Hakim Sidang Jessica Akan Dilaporkan ke Polisi
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia, akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili Jessica Kumala Wongso di persidangan perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Komisi Yudisial.
Ketiga hakim, yakin hakim ketua Kisworo dan dua hakim anggota, Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea, dilaporkan Kapindo dan KAI ke KY, besok, Selasa 1 November 2016.
Menurut anggota KAI, Bahriansyah, majelis hakim dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik, ketika menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
"Ya, tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," kata Bahriansyah, Senin 31 Oktober 2016.
Menurut Bahriansyah, tidak ada dasar hukum yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Jessica. Bahkan, dia menilai, majelis hakim telah melanggar kode etik, karena cenderung bertindak sebagai jaksa penuntut umum dalam membacakam putusannya.
"Pelanggaran kode etik, karena kalimat-kalimatnya. Karena, tingkah laku Si Binsar itu tidak memperlihatkan sebagai hakim. Tetapi, bertindak sebagai jaksa. Dalam kode etik hakim, itu tidak boleh dimuat dalam amar putusan," kata dia.
Bahriansyah menuturkan, seharusnya pelaporan tersebut dilakukan hari ini, Senin 31 Oktober 2016. Namun, karena menganggap laporan dugaan pelanggaran etik hakim itu belum lengkap, maka pihaknya baru mulai melaporkannya ke KY besok.
"Harusnya kan hari ini. Karena, laporannya masih belum lengkap, jadi masih disuruh lengkapi dulu, terutama nama-nama hakim, pendidikannya dari mana. Kemudian, yurispendensinya itu pasal apa yang dilangggar, belum kami sebut kemarin," kata dia.
Tak hanya itu, rencananya pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana majelis hakim kasus kopi bersianida itu ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Menurutnya, laporan tersebut, karena diduga hakim telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi pengacara.
"Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi advokat. Melanggar pasal 335 KUHP, melanggar UU advokat tahun 2003 pasal 27 ayat 2. Untuk yang fitnahnya itu kan 310 KUHP mengenai dalil-dalil yang dikemukakan di dalam putusan tidak memenuhi unsur-unsur profesional sebagai hakim jadi mereka berpihak," kata Bahriansyah. (asp)