Pengacara Jessica: Hakim Binsar Baca Putusan Penuh Kebencian

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan, cara hakim anggota Binsar Gultom dalam membaca putusan terkesan sinis kepada kliennya.

"Cara membacanya Pak Binsar itu menunjukkan sentimen sekali," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Otto menilai, cara membaca Binsar seolah-olah menunjukkan ada kebencian kepada terdakwa Jessica. Hakim Binsar, menurut Otto, tak sepatutnya membacakan putusan dengan nada seperti itu.

"Kebencian pada Jessica, itu tidak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukuman 20 tahun, hukumlah, tapi tidak boleh dengan penuh kebencian,” kata Otto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang memberatkan yaitu akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Mirna meninggal dunia. Sementara hal yang meringankan terdakwa masih muda.