Jessica Divonis 20 Tahun, Saudara Kembar Mirna Menangis
VIVA.co.id – Sandy Salihin, saudara kembar Wayan Mirna Salihin, menilai vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan Mirna, tidak adil.
Mendengar putusan hakim, Sandy langsung menangis. Dia diampingi ayahnya, Edi Darmawan Salihin dan tantenya, Roosniati Salihin.
Berbeda dengan Sandy, Darmawan tampak lebih tegar dan tenang mendengar putusan majelis hakim. Darmawan pun langsung menyatakan bahwa Jessica adalah orang yang membunuh anaknya.
"Terbuktilah sudah Jessica itu melakukan, itu aja udah. Yang penting sudah terbukti Jessica itu pelakunya," kata Dermawan di Jakarta, Kamis 27, Oktober 2016.
Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 20 tahun hukuman penjara.
Seperti diketahui, Mirna meninggal usai minum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
(ren)