Hakim Pastikan Mirna Meninggal Karena Sianida

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim menyakini Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida yang terkandung dalam es kopi Vietnam yang diminumnya. Hakim menyebut Jessica yang duduk sebagai terdakwa merupakan pihak yang paling mungkin memasukan sianida tersebut.

"Meninggalnya korban Mirna karena efek toksin racun sianida," kata Hakim Binsar Gultom dalam analisis yuridis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.

Majelis hakim pun menyatakan Jessica bersalah atas kasus pembunuhan Mirna. Maka, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun.

Hakim beralasan bahwa gejala-gejala yang ditunjukkan Mirna sesaat sebelum meninggal adalah gejala keracunan sianida. Bahkan dari hasil autopsi juga kemudian ditemukan kandungan sianida di lambung Mirna, meski kecil. Hakim menilai meski kandungannya kecil, namun sudah cukup meyakinkan Majelis mengenai penyebab kematian Mirna.

Sementara terkait kemungkinan penyebab lain kematian Mirna, Hakim tidak sependapat dengan pendapat itu. Hal tersebut juga dibuktikan dengan keterangan suami Mirna, Arief Soemarko yang menyebut istrinya tidak mempunyai riwayat penyakit lain.

(ren)