Hakim Pakai Teori Generalisir untuk Ungkap Pembunuhan Mirna

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Partahi Tulus Hutapea, anggota majelis hakim perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengatakan pihaknya menggunakan teori generalisir dalam mengungkap perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Sebab, teori ini dianggap mampu dan pas untuk mengungkap korban mati akibat racun sianida yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso.

"Hakim akan menggunakan teori generalisir. Apabila korban mati dengan racun arsenik atau sianida maka racun itulah yang menyebabkan mati. Sementara itu harus dihitung berapa kandugan racun itu sehingga menyebabkan kematian," ujar Partahi di dalam persidangan, Kamis, 27 Oktober 2016.

Dalam konteks pembunuhan berencana, hakim menimbang, tidak ada yang melihat Jessica menaruh racun ke kopi yang diminum oleh Mirna sehingga perlu dilakukan pembuktian secara formil.

"Menimbang dalam konteks pembunuhan berencana, tidak ada yang melihat perbuatan atau terdakwa tidak mengakui. Maka dari itu, perlu dilakukan pembuktian secara formil pada hukum pidana," ujarnya.

Hukum pidana, lanjut Partahi, memiliki pembuktian yang sama dan sederajat, kecuali pengakuan keterangan terdakwa nilainya lebih rendah dari alat bukti lain karena menguntungkan dirinya sendiri.

"Dia jujur atau bohong itu hal yang memberatkan atau meringankan terdakwa," katanya.