Hakim: Rekaman CCTV Kafe Olivier Dapat Jadi Alat Bukti

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai rekaman kamera pengintai (CCTV) di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, dapat dijadikan alat bukti dalam perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Hal Itu sekaligus menolak keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Hakim anggota Partahi Hutapea berpendapat bahwa CCTV Kafe Olivier bukan sengaja untuk kasus ini. Namun sengaja dipasang untuk bisa memantau apa yang terjadi di sekitar kafe tersebut. "Sehingga CCTV tidak harus dibuat oleh pejabat yang berwenang," kata Partahi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.

Berdasarkan pertimbangan tersebut,  majelis hakim berpendapat secara umum fakta dalam rekaman CCTV dihubungkan dengan fakta empiris, memiliki kesesuaian. Selain itu, rekaman CCTV juga bisa masuk kategori alat bukti elektronik. "Juga sudah sering dipakai hakim dalam mengungkap kebenaran fakta," ujar Partahi.

Lantaran itu, menurut hakim, rekaman CCTV sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHAP dapat dijadikan sebagai barang bukti perluasan. Rekaman CCTV juga dapat dijadikan majelis hakim sebagai petunjuk untuk memastikan adanya tindak pidana. "Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik," ujar Partahi.

Selain itu, menyangkut adanya dugaan tampering atau rekayasa digital sebagaimana yang diungkapkan kubu Jessica, hakim mengatakan tidak sependapat. Menurut majelis hakim, para saksi dan ahli telah disumpah ketika memberikan keterangannya dan tidak mungkin mengeluarkan keterangan palsu.

Apabila tim kuasa hukum Jessica keberatan dan menemukan adanya dugaan keterangan palsu, tim kuasa hukum dapat mempersoalkannya di kemudian hari.

Alat bukti CCTV Kafe Olivier menjadi satu barang bukti yang dipersoalkan kubu Jessica. Sebab, rekaman cctv dinilai hanya dikenal dalam tindak pidana korupsi. Kamera cctv juga dinilai kubu Jessica tidak sah karena bukan dipasang langsung oleh penegak hukum.

Selain itu, saksi Ahli Digital Forensik dari kubu Jessica, Rismon Sianipar juga menduga adanya tampering atau rekayasa digital pada rekaman CCTV yang diputar saksi ahli jaksa, Muhammad Nuh.

(ren)