Tak Ada Bukti Kuat, Jessica Diyakini Bisa Divonis Bebas

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, sangat yakin majelis hakim akan memutuskan terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihin, mendapatkan vonis bebas.

Salah satu anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, keyakinan itu didasari dari fakta-fakta yang telah muncul selama persidangan berlangsung.

Seperti, tidak adanya fakta, saksi dan alat bukti yang memperkuat dakwaan, bahwa Jessica telah menabur racun sianida ke gelas kopi yang diminum Mirna di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

"Jadi kita yakin bebas. Faktanya persidangan itu dari awal sampai akhir, saksi fakta mengatakan tidak ada yang melihat satu pun (Jessica menabur sianida), ini fakta persidangan, CCTV juga tidak ada bukti," kata Hidayat, Kamis 27 Oktober 2016.

Karena dasar itu, tim penasihat hukum, akan mengajukan banding jika pada akhirnya majelis hakim memutuskan Jessica bersalah. Bahkan, banding akan diajukan meski Jessica hanya divonis satu hari kurungan penjara. "Harapan kita bebas. Satu hari pun Jessica dinyatakan bersalah, Jessica akan banding," kata dia.

Dalam sidang kali ini ibunda Jessica, Imelda Wongso, turut hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Saya sampaikan serahkan ke majelis hakim. Ibu (Jessica) ada di dalam," kata Hidayat.