Cuti Kampanye, Ahok Tak Lagi Pekerjakan Pegawai Magang
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berhenti mempekerjakan pegawai magang yang biasa membantunya melaksanakan tugas.
Mulai Jumat besok, 28 Oktober 2016, Ahok, sapaan akrab Basuki, calon gubernur DKI petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, cuti dari jabatannya. Bersama wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, Ahok cuti untuk berkampanye hingga 11 Februari 2017.
"Beberapa (pemagang) keluar (dari kantor Gubernur DKI)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu 26 Oktober 2016.
Ahok mengatakan, beberapa pemagang, tak sepenuhnya berhenti berkontribusi untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Beberapa di antaranya, melanjutkan magang di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI.
Ahok tak lagi menggaji mereka. Statusnya yang tidak sedang menjadi gubernur DKI, membuatnya tidak bisa menggunakan dana operasional gubernur.
Selama mempekerjakan pemagang, ia mengeluarkan tak kurang dari Rp800 juta per bulan untuk membayar mereka yang jumlahnya puluhan. "Saya cuma bilang, mungkin (pemagang yang bekerja di SKPD kasih uang makanlah, enggak ada honor," ujarnya.
Ahok tidak terpikir menyerahkan para pemagang yang bekerja secara pribadi untuk dirinya, menjadi bekerja untuk Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono.
Ahok ragu Sumarsono yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri, berkenan mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk membayar para pemagang. "Saya enggak tahu, dia (Sumarsono) mau bayar apa enggak," ujar Ahok. (asp)