Saksikan Live Streaming Vonis Jessica di VIVA.co.id
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016.
Kasus ini bermula pada 6 Januari 2016. Mirna tiba-tiba tewas setelah minum es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi lantas menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus itu, pada 29 Januari 2016.
Perkara ini pun terus diproses hingga bergulir ke pengadilan. JPU mendakwa Jessica dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana. Jessica lantas dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dalam nota pembelaannya, Jessica menampik tudingan sebagai pelaku pembunuhan Mirna.
Kini, perkara tersebut telah sampai pada tahap vonis. Sidang pembacaan vonis itu merupakan sidang ke-32 kalinya yang digelar dalam perkara ini. Sebelumnya, sidang telah melalui serangkaian tahapan, seperti sidang dakwaan, mendengar keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan atau pledoi, replik, duplik.
Saksikan live streaming sidang vonis Jessica di VIVA.co.id dengan mengklik link ini.