Diskusi Kasus Jessica, Hotman Paris Dilaporkan ke Polda

Pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hotman dilaporkan karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik saat menghadiri acara diskusi yang diadakan stasiun televisi dengan tema 'Polemik Pro Penasehat Hukum dan Pro Jaksa Penuntut Umum' terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, membenarkan laporan yang dibuat pengacara bernama Mahidin Jaya.

"Iya baru kemarin. Yang laporkan pengacara bernama Pak Mahidin Jaya," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 25 Oktober 2016.

Awi menjelaskan, awal mula dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Hotman bermula dari saat pelapor menjawab pertanyaan dari moderator dalam acara tersebut.

"Namun tiba-tiba terlapor memotong pembicaraan pelapor dan terlapor menunjuk pelapor berkata "lu enggak pakai otak, pendapat lu terlalu bodoh, itu bodoh banget, parah banget sih loh, gob**k ni orang," kata Awi menirukan percakapan Hotman dengan Jaya di acara diskusi publik tersebut.

Lebih lanjut, Awi mengatakan adanya pernyataan keras yang dilayangkan Hotman, membuat pelapor mengadukan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya dan difitnah, selanjutnya Pelapor datang ke SPKT (Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Laporan yang dibuat Jaya telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/5164 / X/ 2016/ PMJ/ DITRESKRIMUM. Hotman terancam dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Hotman bantah

Sementara itu saat diklarifikasi, Hotman Paris mengatakan, dalam acara tersebut merupakan acara debat dan ada jurinya. Sehingga dia hanya membuktikan pendapat yang benar.

"Jadi kalau kita katakan pendapat dia salah dan tidak berbobot, apa itu pencemaran nama baik? Kenapa dia hadir di debat tersebut kalau dia tidak berani berdebat apalagi lawannya Hotman. Harusnya jangan nongol dong," kata Hotman ketika dihubungi.

Dia pun menjelaskan, dalam perdebatan itu, pelapor menyebut secara teori hukum saksi ahli yang diajukan jaksa lebih kuat posisinya dari pada saksi ahli yang diajukan penasehat hukum. Padahal, menurutnya, dalam teorinya saksi ahli jaksa dan penasihat hukum itu sama posisinya.

"Itu melecehkan pengacara. Mana ada ketentuan itu. Berarti jaksa akan selalu menang dong? Padahal teorinya bukan begitu. Teorinya itu, saksi ahli jaksa dan penasehat hukum itu sama posisinya. Mana yang benar tergantung substansinya. Itu yang saya bilang pendapatnya tidak benar. Jadi kalau saya serang pendapat dia itu bukan pencemaran nama baik dong. Bahkan dalam berbagai debat ada orang yang hampir mau berkelahi kan?" katanya.

Ketika ditanya langkah dirinya terkait laporan tersebut, pengacara yang terkenal mengoleksi mobil mewah tersebut tidak mau ambil pusing.

"Itu kan pengacara junior. Biarkan aja. Dengan ini kan dia jadi masuk TV kan? Pengacara junior kan ini bagian dari proses pembelajaran. Karena saya pun beranggapan itu acara TV, jadi masyarakat harus dikasih penjelasan yang benar. Mana ada UU yang bilang saksi ahli jaksa lebih kuat dari saksi ahli penasehat hukum?" katanya.

Bahkan, lanjutnya, dalam acara debat tersebut dihadiri oleh profesor dan dokter yang tidak setuju dengan pendapat pelapor.

"Waktu itu pun semua profesor hukum di sana tidak setuju. Debatnya ada dua Profesor dan Doktor, semuanya ada 7 orang. Itu saya bukan berikan komentar di luar saya berikan komentar langsung," katanya.

Ia pun mengaku, siap jika nantinya pihak kepolisian akan memanggil dirinya guna menjalani pemeriksaan terkait pencemaran nama baik tersebut.

"Siap dong, harus dong, harus dateng. Itu kan jelas bukan pencemaran nama baik. Yang dia laporkan itu kan yang di TV. Itu bukan pencemaran nama baik dong. Masa pendapatnya salah kita bilang benar? Coba tanya ahli hukum manapun kalau pernyataannya itu benar. Ini kasus mengada-ada," katanya.