Peras Pemilik Ekstasi, Oknum Polisi Gambir Diproses Pidana

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota polisi berinisial Iptu S dan tiga polisi lainnya yang diduga memeras tersangka kasus narkoba, akan dilimpahkan dari Bidang Propam Polda Metro Jaya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sebab, perkara itu merupakan dugaan tindak pidana umum.

"Akan dilimpahkan ke Ditreskrimum. Ditangani secara pidana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2016.

Oknum polisi itu diduga merupakan Kasubnit I Reskrim Polsek Metro Gambir dan tiga anggota Sub Unit I Reskrim Polsek Metro Gambir.

Saat ini, mereka masih diperiksa di Bidang Propam Polda Metro Jaya. "Ini sedang kami kembangkan. Ada kemungkinan tersangka bertambah (atau tidak)," kata Awi.  

Awi menegaskan, penyidik juga akan mengembangkan dan menelusuri apakah ada kemungkinan keterlibatan atasan dari keempat anggota itu. Namun hal itu masih menunggu proses penyidikan.

"Nanti ditelusuri siapa saja yang terlibat. Saya luruskan, kalau melibatkan atasan akan kami periksa. Apakah sudah melaporkan, apakah sudah diperiksa kok bisa lepas," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Awi, para terduga pelaku pemerasan itu terancam Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Iptu S ditangkap di ruang kerjanya, Selasa, 18 Oktober 2016, sekitar pukul 19.00 WIB. Dia dibekuk karena diduga meminta seorang pelaku kepemilikan pil ekstasi di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, sebagai syarat pembebasan. Saat ditangkap, oknum polisi itu baru menerima uang sebesar Rp97 juta dari keluarga pelaku kepemilikan ekstasi.