Ahok Kritik Saksi Ahli yang Dihadirkan Habiburokhman

Ahok Ikuti Sidang di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengkritik keterangan Syaiful Bakhri, saksi ahli yang didatangkan pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman. Syaiful menyampaikan pandangannya dalam sidang uji materi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Bagi Syaiful, cuti bagi petahana selama masa kampanye Pilkada adalah sebuah kewajiban. Jika tidak cuti, petahana dikhawatirkan akan melakukan penyelewengan jabatan. Misalnya, menurut Syaiful, petahana bisa saja merotasi jajaran aparat pemerintah untuk kepentingan politiknya.

Ahok mengkritik pandangan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu. Dia mengingatkan bahwa petahana pada dasarnya tidak bisa merotasi atau memecat seorang pejabat setingkat kepala dinas atau walikota selama enam bulan jelang pilkada dan enam bulan sesudahnya. Itu sudah ada aturannya.

"Mungkin saksi ahli juga kurang membaca berita, kita enggak bisa lakukan rotasi lagi berdasarkan surat dari Kemendagri," kata Ahok di Gedung MK, Rabu 19 Oktober 2016.

Selain itu, Ahok menilai alasan yang dikemukakan saksi ahli juga tidak berhubungan dengan UUD 1945. "Karena yang diuji di MK kan kaitannya UU (Pilkada) ini terhadap UUD," ujar Ahok.

Ahok mengajukan pengujian pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU itu yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberi izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri.Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.

Dia sepakat bahwa calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia juga ingin ada pilihan bagi petahana untuk menolak cuti.

Ahok beralasan, ketidakinginannya berkampanye sebagai petahana karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

(ren)