Peras Pemilik Ekstasi, Anggota Polsek Gambir Ditangkap
- Pixabay/Jushemannde
VIVA.co.id – Unit khusus Sub Bidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Subbid Paminal Bid Propam) Polda Metro Jaya, melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang anggota Polisi, berinisial Iptu S.
Iptu S ditangkap, karena diduga melakukan pemerasan terhadap pria yang berinisial A, tersangka kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir.
Oknum polisi yang diduga merupakan Kepala Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir itu diamankan di ruangan kerjanya, Selasa 18 Oktober 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono membenarkan adanya penangkapan itu. "Iya betul, ini mau kita rilis nanti," kata Awi saat dikonfirmasi, Rabu 19 Oktober 2016.
Iptu S diamankan, karena meminta seorang pelaku kepemilikan pil ekstasi di Diskotek Crown, Tamansari, Jakarta Barat, menyerahkan uang sebesar Rp300 juta, sebagai syarat pembebasan. Saat ditangkap, Iptu S, baru menerima uang sebesar Rp97 juta dari keluarga pelaku kepemilikan ekstasi.