Hotman Paris Gelar Sayembara Lamborghini untuk Kasus Jessica
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Advokat senior, Hotman Paris Hutapea, membuat sayembara dengan janji memberikan Lamborghini miliknya yang bernilai Rp12 miliar kepada lembaga sosial atau badan amal.
Tindakan ini akan dia lakukan jika ada yang mampu menyadarkan dua ahli racun untuk kembali bersaksi ke hadapan majelis hakim, dan memberikan kesaksian secara obyektif sebelum pembacaan vonis pada Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sayembara ini digelar karena Hotman merasa ada kejanggalan pada pendapat dua ahli racun yang dihadirkan di perkara pembunuhan ini. Hotman menganggap para ahli racun telah memberikan opini yang tidak masuk akal.
Dalam rilis yang diterima VIVA.co.id, Selasa, 18 Oktober 2016, Hotman menuliskan kekecewaannya atas pendapat ahli racun yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Nursaman Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta.
"Bagaimana mungkin, tiga bulan kemudian, 11 April 2016, ahli racun berpendapat bahwa sianida tersebut dimasukkan ke dalam kopi Mirna pada jam 16:30 tanggal 6 Januari 2016. Bahkan ahli racun bisa berpendapat 'kopi dicampur saat kopi di dalam penguasaan pemesan minuman'," ujarnya.
Hotman menilai, keterangan mengenai waktu racun itu dimasukkan mestinya berasal dari saksi fakta. "Ahli bukan saksi fakta, bukan peramal, dan bukan Tuhan."
Hotman juga menjelaskan, strategi pembuktian yang digunakan jaksa adalah kesaksian berantai atau ketting bewijs. Pembuktian yang didasarkan pada kesaksian secara berantai dua orang atau lebih, karena tak ada saksi yang melihat peristiwa itu. Namun pembuktian ini harus berdasarkan saksi fakta, bukan keterangan ahli.
Padahal berdasarkan Pasal 184 ayat (5) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran, tak bisa dianggap sebagai keterangan saksi. Sementara tujuan dari kesaksian berantai adalah agar terdakwa dapat dipidana, meskipun tidak ada saksi fakta yang melihat kejadian.
Dalam kasus ini, Jessica didakwa membunuh Mirna yang tewas stelah menenggak kopi vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, 6 Januari 2016. Pada tuntutannya, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. (ase)
Laporan: Afra Augesti/Jakarta