Tolak Debat Pilkada, KPUD Jakarta Siapkan Sanksi
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran untuk debat publik kandidat calon Gubernur DKI Jakarta. KPUD sendiri telah mengagendakan acara debat kandidat itu akan dilakukan tiga kali selama masa kampanye.
Karena telah dianggarkan, maka setiap pasangan calon diwajibkan untuk mengikuti debat kandidat. KPU bahkan akan memberi sanksi bila ada kandidat yang tidak ikut dalam debat kandidat tersebut.
"Sesuai PKPU, Bawaslu bisa memberikan sanksi. Akan kami umumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat. Dan tidak akan ditayangkan sisa iklan pasangan calon yang ditayangkan KPUD DKI terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat," kata Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.
Debat terbuka ini menjadi bagian dari paket sosialisasi pasangan calon dalam bentuk iklan di media masa. Di mana semua hal tersebut di biayai KPUD, pasangan calon hanya tinggal menyiapkan materi iklan dan menyerahkan kepada KPUD.
Betty menjelaskan pasangan calon hanya bisa tidak mengikuti debat kandidat bila mempunyai alasan yang jelas dan didukung dokumen. Seperti sakit atau sedang melakukan ibadah. "Surat keterangan tersebut harus diserahkan kepada KPUD minimal tiga hari sebelum debat kandidat dilakukan," ucapnya.
Mengenai kapan dan media televisi mana yang akan digunakan dalam debat kandidat, Betty belum bisa memastikan. "Kita belum menemukan stasiun TV yang mana," katanya.
Menurutnya semua bentuk sosialisasi berupa iklan di media, debat kandidat dan sebagainya akan menyesuaikan dengan bujet KPU. Namun, Betty juga tidak bersedia mengungkapkan berapa besar bujet KPU untuk sosialisasi calon kepala daerah ini. "Saya paling tidak hafal angka," katanya.