KPU dan Bawaslu Pantau Ketat Kampanye Pilkada Lewat Medsos
- U-Report
VIVA.co.id – Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, meminta tim kampanye dari tiga pasangan kandidat kepala daerah di Pilkada Jakarta 2017, segera melaporkan akun resmi media sosial (medsos) yang akan digunakan dalam kampanye. Penyelenggara pilkada akan mengawasi arus informasi melalui media sosial tersebut.
"Badan Pengawas Pemilu telah bekerja dengan Polda untuk melakukan cyber patrol," kata Betty dalam kegiatan sosialisasi kampanye dan dana kampanye di Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2016.
Betty menjelaskan, baik pasangan calon, tim kampanye, partai politik maupun gabungan partai politik diminta segera mendaftarkan akun media sosial paling lambat satu hari sebelum periode kampanye.
"Tanggal 27 Oktober paling lambat didaftarkan," lanjut Betty.
Selain itu, akun media sosial resmi yang telah didaftarkan harus ditutup paling lambat satu hari setelah masa kampanye berakhir.
Pendaftaran media sosial dilakukan dengan mengisi formulir model BC1-KWK yang telah disediakan KPU. Selanjutnya formulir tersebut diserahkan ke KPUD, Bawaslu dan ke Polda.
"Ada sanksi yang dijatuhkan pada pasangan calon bila media sosial resmi melakukan pelanggaran," kata dia lagi.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PKPU 12 Tahun 2016 jo PKPU 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.
(ren)