Buruh Ngotot UMP Rp3,83 Juta, Pengusaha Setuju Rp3,35 Juta
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017, gagal disepakati dalam rapat dewan pengupahan hari ini, Rabu, 12 Oktober 2016.
Anggota Dewan Pengupahan, Sarman Simanjorang, mengatakan hal itu karena masih adanya perbedaan pendapat antara pihak pengusaha dan buruh.
Menurut Sarman, pihak pengusaha menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tentang pengupahan. Di sana diatur rumus untuk menetapkan upah yakni UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional ditambah inflasi nasional.
Berdasarkan hitungannya, pengusaha mengusulkan UMP tahun ini sekitar 3,35 juta atau naik 8,11 persen dari UMP 2016 sebesar 3,1 juta.
Sementara dari pihak buruh, lanjutnya, menghitung dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi. Buruh mengusulkan angka Rp 3,83 juta atau naik sekitar 23 persen.
"Itu sementara hasilnya, belum ada kesepakatan," kata Sarman di Balai Kota, Jakarta, Rabu 12 Oktober 2016.
Atas dasar itu, kata dia, sidang akan ditunda Minggu depan. Jika pengusaha dan buruh tetap ngotot dengan angka yang diusulkan, dewan pengupahan menyerahkan keputusan akhir kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Kemungkinan dua-duanya diajukan ke Gubernur DKI dan diputuskan oleh Gubernur," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) itu.