Mengaku Buser Malah Ditangkap Polisi

Barang bukti begal.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Aparat Subdit Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku begal. Pelaku bernama AA, R dan N ditangkap di tempat yang berbeda.

Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Andi Adnan, mengatakan, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Dua orang yang masih buron ini atas nama E dan MJ," kata Andi, di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Ia juga menjelaskan, dalam aksinya kelompok ini mempunyai modus dengan mencari korban di tempat gelap dan sepi dan langsung memepet korban dan mengikuti dari belakang.

"Pelaku langsung menendang korban. Korban jatuh dan diminta menyerahkan motor dan mengalungkan cerulit. Kalau tidak melawan tidak akan disakiti tapi kalau melawan tidak segan-segan melukai," ungkapnya.

Kemudian, kata Andi, untuk modus lainnya kelompok ini menghampiri dan mengikuti korban dari belakang dan memberhentikan korban.

"Pelaku memperkenalkan diri anggota buru sergap (buser) Polsek dan meminta korban untuk ikut ke kantor dengan alasan korban pelaku kejahatan," papar dia.

Bahkan, untuk meyakinkan korban, para pelaku menelepon temannya yang mengaku Kapolsek. Karena ketakutan, korban pun akhirnya ikut dengan para pelaku dan pelaku dibonceng korban.

Selanjutnya, kata Andi, pada saat ditempat sepi korban diminta turun dengan cara baik-baik untuk dimintai motornya. Tapi kalau korban melawan pelaku tidak segan melukai dengan senjata tajam.

"Dua dari tiga pelaku ditembak aparat lantaran melawan petugas," ujarnya.

Barang bukti sepeda motor yang disita polisi dari pelaku begal (VIVA.co.id/Bayu Nugraha).

Dari pengakuannya, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 10 kali sejak 2009. Namun, tidak ada korban yang meninggal.

"Korbannya rata-rata pelajar yang tidak mungkin melawan. Biasanya mereka melakukan di Bekasi dan Jakarta Timur," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.