Polisi Selidiki Kemungkinan Unsur Pidana Pernyataan Ahok
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suntana mengatakan, kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan beberapa pihak soal pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) soal surat Al Maidah ayat 51.
"Proses hukum tetap dilakukan karena kami sampaikan ada beberapa laporan polisi, ya tentu saja kewajiban polisi menegakkan hukum sebagaimana mestinya," kata Suntana, usai pertemuan dengan tokoh agama membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017, di Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi DKI Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Oktober 2016.
Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah dalam pernyataan Ahok itu mengandung unsur pidana atau tidak. Apabila mengandung unsur tindak pidana, lanjut dia, polisi akan memanggil semua pihak guna memproses kasus tersebut.
"Itu nanti proses hukum yang membuktikan. Kalau memang proses penyidikan harus dilakukan, semua pihak akan dipanggil untuk membuktikan itu," ujar Suntana.
Saat ini, Suntana menyebutkan, pelaporan Ahok ke Polda Metro Jaya oleh beberapa pihak telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
Sebelumnya, dua organisasi dari Muhammadiyah melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya. Keduanya melaporkan di hari yang sama yaitu, Jumat, 7 Oktober 2016.
Ahok sendiri telah meminta maaf terkait pernyataannya yang berisi tafsiran tentang ayat 51 surat Al Maidah. Pernyataan yang berisi tafsiran terhadap surat yang ada di Alquran, kitab suci umat Islam, ia sampaikan saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu, Selasa, 27 September 2016.
"Saya sampaikan kepada semua umat Islam atau yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 10 Oktober 2016. (ase)