Pengunggah Video Ahok Kutip Al Maidah Diteror

Buni Yani (kacamata) dan Ketua HAMI DKI Aldwin Rahadian (pakai jas)
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tidak terima dituding menjadi provokator, Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Ahok Djarot (Kotak ADJA), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016. Dalam LP/4898/X/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Buni Yani melaporkan dua orang dari relawan pendukung Ahok itu. Dalam laporan tersebut, Buni mengaku mendapatkan teror dari orang tak dikenal.

"Ada orang yang menelepon ke kantor saya di LSPR (London School Public Relation). Dia mencari saya dengan nada marah-marah. Menghardik orang di sana dan akan membawa orang dan akan menyerbu kampus saya," kata Buni dengan nada tinggi, di Polda Metro Jaya, Senin 10 Oktober 2016.

Sementara itu, Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Aldwin Rahadian, mengatakan, kliennya hanya menyampaikan dan mengkritisi bahwa pemimpin tidak boleh berkata SARA ataupun hal yang sensitif.

"Pak Buni ini hanya menyampaikan sebagai masyarakat bahwa pemimpin ini tidak boleh berkata seperti itu. Buktinya apa? Hari ini Pak Ahok meminta maaf. Saya juga menuntut pelapor ini insaf dan mengada-ngada bikin laporan, apalagi ada yang teror dan sebagainya," katanya.

Bahkan, dia menyebut akan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi kliennya dari segala bentuk teror dan ancaman.

"Nah setelah dari sini karena ini ada teror kita akan ke LPSK, dan klien kita sampai nonaktif di kampusnya. Supaya hal ini tidak terjadi lagi," katanya.

Dalam laporan tersebut, kedua terlapor yaitu Mohamad Guntur Ramli dan Muannas Alaidid dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE, atas perkara pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Sebelumnya, Komunitas Advokat Muda Ahok Djarot (Kotak ADJA) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Kedatangan relawan Ahok-Djarot ini untuk melaporkan akun media sosial Facebook Si Buni Yani (SBY) terkait polemik Surat Al Maidah ayat 51, Jumat 7 Oktober 2016.

Dalam laporan ini pihaknya melaporkan akun Facebook tersebut dengan laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus, Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.