Taksi Online di Jakarta Diimbau Segera Uji Kir

Mobil taksin onlien
Sumber :
  • Anwar Sadat - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau agar kendaraan pribadi yang menjadi taksi online, segera melakukan uji laik kendaraan atau kir. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko, mengatakan hal itu sebagai salah satu persyaratan utama demi memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

"Pemerintah kan harus berlaku adil. Artinya, apa yang kita terapkan kepada mereka yang angkutan sewa berbasis aplikasi atau daring ini kan juga harus diberlakukan kepada angkutan konvensional," kata Sigit di Balai Kota Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Menurut Sigit, Pemprov DKI telah memberi kemudahan dengan menerapkan tarif yang rendah untuk uji kir. Sehingga tak ada alasan bagi pengemudi taksi online untuk tidak melakukan uji kir.

Apalagi, lanjut dia, aturan wajib uji kir dan menggunakan SIM A adalah hal yang mutlak. Sebab, pengemudi tak hanya bertanggungjawab terhadap dirinya, tapi juga penumpang yang dibawanya.

"Biaya retribusi pengujian di Depok, Bekasi, Tangerang, jauh lebih tinggi dari pada di DKI. DKI kan maksimal hanya Rp87.000. Sementara di Depok itu sampai Rp200.000. Saya pikir kalau itu dihitung sebagai suatu hal yang membebani, itu tidak signifikan lah," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenhub memperpanjang waktu sosialisasi Permen Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau taksi berbasis online. Perpanjangan Permen itu untuk enam bulan ke depan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, berbarengan dengan waktu sosialisasi yang diperpanjang enam bulan, Permen tersebut akan tetap dijalankan tepat waktu mulai 1 Oktober 2016 atau awal bulan depan.

"Untuk penertiban terhadap penyelenggaraan Permen ini. Petugas akan lebih mengutamakan kegiatan pembinaan dan pencegahan dengan melakukan sosiaIisasi pemberitahuan dan dialog daripada penegakan hukum,"ujar Pudji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Meski Permen tersebut dijalankan awal Oktober ini, akan tetapi kata Pudji, pihaknya tetap memberi kelonggaran. Kelonggaran yang dirinya maksud antara lain;

Pertama, untuk masalah balik nama dan pencantuman badan hukum di STNK milik pribadi. Pihaknya akan memberi waktu tolenrasi selama 1 tahun, dimulai Oktober 2016 sampai dengan Oktober 2017.

Kedua, soal penyimpanan kendaraan atau pool kendaraan. Para pengemudi tetap bisa menggunakan garasi sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Ketiga, pengujian kendaraan bermotor (kir), persyaratan SIM A Umum untuk pengemudi serta tanda khusus berupa stiker tetap diberlakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Permen Nomor 32 Tahun 2016 disahkan pada Maret 2016 lalu. Permen tersebut dikeluarkan sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

 

(ren)