Tim Cyber Crime Polri Teliti Video 'Al Maidah' Ahok

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andrianto, di Jakarta pada Selasa, 16 Agustus 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Penyidik Kepolisian Badan Reserse Kriminal Polri terus menelusuri video kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama, alias Ahok.

"Kita cari transkrip aslinya, video aslinya seperti apa yang durasi panjang akan di telusuri di Pulau Seribu, durasi pendek yang didapat dari pelapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Kata Agus, video itu akan ditelusuri lebih jauh dan akan didalami oleh oleh tim Cyber Crime Bareskrim Polri.

"Jadi, semuanya akan kita periksa ke cyber crime dan Pusat Laboratorium Forensik kita, untuk dianalisa dan kemudian dibuat transkripannya, supaya tahu apa sih perbedaan antara yang di potong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," katanya.

Polisi juga akan meminta keterangan dari saksi ahli untuk mengetahui perkara kasus dugaan penistaan agama itu.

"Kita panggil interview ahli agama, dari Kementerian Agama Dirjen Umat Islam itu, dan MUI. Kita cari ahli agama lain, apakah perbuatannya ini masuk penistaan, atau tidak karena ini belum tentu juga yang melapor benar," ujar Agus. (asp)