Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Penistaan Surah Al Maidah

Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengambil seluruh laporan kasus dugaan  penistaan agama surah Al-Maidah ayat 51 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu, Jakarta.

Sebagaimana diketahui, laporan terkait penistaan agama yang dilakukan Ahok itu tersebar di beberapa daerah, antara lain di laporan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan yang melaporkan perihal yang sama.

Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah juga turut melaporkan Ahok terkait hal yang sama di Polda Metro Jaya. "Kalau perbuatan, objeknya sama tetap satu saja. Iya (akan diambil Bareskrim) kan perbuatannya satu," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2016.

Ari menjelaskan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok akan melibatkan para ahli agama, agar tidak terjadi adanya penyimpangan hukum.
"Yang jelas nanti akan melibatkan ahli agama, ahli bahasa," ujarnya.

Mantan Kapolda Sulawesi Tengah itu enggan menyimpulkan lebih dini unsur pidana dalam laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan mantan Bupati Belitung Timur itu. "Jangan pakai kalau (ada pidana) kalau reserse enggak pakai kalau," katanya.

Kabareskrim juga membantah bahwa laporan-laporan terhadap Ahok ditolak. Menurut dia, semua laporan itu sudah diterima dan kini tengah berproses.

"Itu salah paham saja, yang jelas laporan Habib Novel Chaidar Ismail (anggota Front Pembela Islam) sudah diterima. Kita sudah mulai proses, memang betul ada anggota yang bukan kompetensinya di situ menjawab," ucapnya.

Kasus tersebut, kini, sudah diambil alih penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.

Untuk diketahui, sudah ada laporan masyarakat kepada polisi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok di antaranya, satu laporan di Bareskrim Polri dengan pelaporan Habib Novel Chaidar Ismail.

Kemudian, laporan di Polda Metro Jaya dengan pelapornya yaitu Badan Otonom Pengurus Pusat Muhammadiyah Jakarta, serta dari MUI Sumatera Selatan juga turut melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Ahok dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan agama di Indonesia melalui media elektronik youtube, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.