Ahok Dituntut Minta Maaf Lewat YouTube

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • repro

VIVA.co.id – Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FAPA) Syamsu Hilal Chaniago, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Laporan dengan nomor LP/4858/X/2016/PMJ/Ditreskrimum terkait penistaan agama.

Dalam laporan ini, pihaknya yang terdiri dari berbagai lembaga Muhammadiyah se-Nusantara meminta Ahok memohon maaf atas aksinya tersebut.

"Kami tuntut secara hukum sesuai hukum berlaku. Secara pribadi, Ahok mau minta maaf, silakan. Tapi harus lewat media yang sama digunakan Humas Pemprov saat mem-posting video ini pertama kali (YouTube). Tapi secara hukum, kita tetap mau ini diproses," kata Syamsu usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat, 7 Oktober 2016.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Ahok dengan mengutip isi Al Quran Surat Al-Maidah Ayat 51 sangat tidak laik.

"Kalau tidak mengerti jangan kutip kata itu. Nonmuslim jangan sembarang kutip yang tidak dia mengerti. Ini harus dimengerti dahulu, baru bisa bicara," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak akan mencabut laporan, meski Ahok meminta maaf atas perkataannya. "Secara kelembagaan, kami akan memaafkan, tetapi secara hukum harus diusut sampai tuntas," katanya.

Syamsu pun menegaskann, laporan ke Polda Metro Jaya tidak untuk menggulingkan Ahok di tengah iklim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI ini.

"Saya pastikan ini tidak berkaitan dengan Pilkada. Ini murni tuntutan kita, karena ada unsur dugaan penistaan agama," ujar dia.

Atas laporan tersebut, Ahok dijerat pasal 156 KUHP ayat A penistaan terhadap agama. Sebelumnya, sejumlah pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Kamis, 6 Oktober 2016.

"Kami mendampingi klien kami, Bang Novel untuk melaporkan saudara Ahok terkait soal penistaan agama di Pulau Seribu kemarin yang menyatakan Surat Al Maidah ayat 51, (kata Ahok) umat dibohongi oleh itu," kata Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pilo.