Keluarga Mirna Berharap Jessica Dihukum Mati
- ANTARA
VIVA.co.id – Keluarga Mirna mengungkapkan kekecewaannya, lantaran terdakwa Jessica Kumala Wongso hanya dituntut 20 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Oktober 2016.
Sandy Salihin, kembaran Mirna, mengatakan kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Jessica selama 20 tahun pidana penjara. Sandi mengatakan, keluarga sangat terpukul dan merasa kehilangan atas kepergian Mirna.
Dia meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin sidang tersebut menjatuhkan hukuman kepada Jessica minimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.
"Kami sekeluarga berharap dia dihukum selama-lamanya atau hukuman mati," kata Sandy dengan mata berkaca-kaca saat menggelar konferensi pers di sebuah restoran di Gedung Panin Tower, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Oktober 2016.
Dia berharap, majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadap terdakwa Jessica dengan keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta dan kebenaran.
"Saya berharap kalau Pak hakim menjatuhkan hukuman, mana yang benar yang salah. Dia baru married sebulan. Saya enggak tahu kalau saya jadi Arief (suami Mirna) gimana? Saya pengen banget keadilan buat kakak saya. Saya enggak mau kakak saya meninggal begitu saja," tuturnya. (ase)