Ahok Sebut Pemerintah Frustasi

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyebut, pemerintah tak ubahnya sedang frustrasi. Ia menyampaikan hal tu menanggapi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang memberi wewenang Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah mengambil kebijakan di luar tugas rutin, seperti menetapkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menata Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ahok, sapaan akrab Basuki, berpandangan, dikeluarkannya Permen adalah cara terakhir pemerintah memastikan setiap kepala daerah petahana cuti di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017. Menurut Ahok, pemerintah terus dihantui rasa khawatir ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang dilakukan petahana jika mereka tidak cuti.

"(Dikeluarkannya Permen) Karena frustrasinya mereka (pemerintah), enggak ketemu cara untuk menahan abuse of power yang mereka duga," ujar Ahok usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Namun, Ahok mengatakan, dengan dikeluarkannya Permen tersebut, pemerintah bisa memastikan pelaksanaan Pilkada tidak mengganggu proses penyusunan APBD di pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi DKI kini tetap bisa mengesahkan APBD DKI 2017 meski ia, bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat yang merupakan petahana, sedang cuti di masa kampanye Pilkada, antara 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Merujuk ketentuan sebelum Permendagri No. 74/2016 dikeluarkan, APBD DKI 2017 baru bisa disahkan pada Februari 2017, atau setelah Ahok - Djarot kembali dari cutinya. Hal itu menyalahi aturan Mendagri yang menetapkan APBD tahun berikutnya harus disahkan sebelum tahun anggaran sebelumnya berakhir.

"Makanya saya tadi senang. Dari (keterangan) saksi (ahli), pemerintah akhirnya membuat pernyataan, Plt yang selama ini tidak boleh mengurus APBD, untuk Plt kali ini (setelah Permendagri 74/2016) dikeluarkan, boleh," ujar Ahok.

Sebelumnya, mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan yang menjadi saksi ahli Presiden RI untuk persidangan pengujian aturan cuti kampanye kepala daerah petahana menegaskan, pemerintah daerah kini bisa mengesahkan APBD tanpa kehadiran kepala daerah.

Permendagri 74/2016 yang dikeluarkan di tengah proses uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana ke MK oleh Ahok, memberi kewenangan yang luas kepada Plt.

"Ini, kebijakan yang masih baru sekali, adalah untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan (aturan) cuti petahana itu," ujar Djohermansyah.

(mus)