Pemerintah Tegaskan APBD DKI Bisa Disahkan Tanpa Ahok

Ilustrasi Sidang Paripurna DPRD.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pemerintah melalui mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyampaikan, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bisa dilakukan pemerintah daerah tanpa kehadiran kepala daerah.

Djohermansyah merupakan saksi ahli yang dihadirkan Presiden RI dalam persidangan uji materiil aturan cuti kampanye kepala daerah petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Djohermansyah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2016. Permen, yang dikeluarkan saat Ahok, sapaan akrab Basuki, sedang menguji aturan yang tertera dalam pasal 70 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, memberi kewenangan baru kepada Pelaksana Tugas (Plt.) kepala daerah.

Plt, kini tak sekadar memiliki kewenangan menjalankan tugas rutin (day to day) kepala daerah yang untuk sementara ia gantikan. Plt yang dikirim saat seorang kepala daerah berhalangan menjalankan tugas, misalnya karena cuti untuk berkampanye, diatur Permendagri kini bisa juga melakukan penetapan Peraturan Daerah, termasuk Perda APBD, dan mengatur Organisasi Perangkat Daerah.

"Ini, kebijakan yang masih baru sekali,  untuk menjawab fenomena terakhir perkembangan (aturan) cuti petahana itu," ujar Djohermansyah di MK, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Djohermansyah mengatakan hal yang sama tentu berlaku untuk Pemerintah Provinsi DKI. Menurut Djohermansyah yang juga pernah menjadi Penjabat (PJ) Gubernur Riau, kewenangan luas kini tak hanya dimiliki PJ. Plt yang hanya menggantikan kepala daerah untuk sementara, juga bisa mengeluarkan kebijakan strategis seperti menetapkan APBD.

"Sekarang Plt diberi mandat yang lebih besar dibanding zaman dulu. Dulu (kewenangan itu), hanya sampai PJ, Pak Gubernur Ahok. Kami sudah pernah melakukan itu (saat Djohermansyah menjadi PJ Gubernur Riau), dan dilindungi menurut undang-undang. Hanya sekarang, diaturnya lewat Permendagri," ujar Djohermansyah.