3.416 Pelanggar Ganjil Genap Ditindak Selama 25 Hari

Peraturan Ganjil/Genap Resmi Diberlakukan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Aturan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor kendaraan ganjil genap sudah berjalan satu bulan lebih. Selama rentang waktu tersebut, angka pelanggar cenderung fluktuatif atau naik turun.

"Selama 25 hari pemberlakuan secara efektif sudah dilakukan penegakan hukum sebanyak 3.416 pelanggar. Jika dilihat dari pelanggaran per hari terjadi pelanggaran yang fluktuaktif atau naik turun," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto dalam keterangannya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Budiyanto menjelaskan, ada berbagai alasan yang membuat angka pelanggar ganjil genap itu fluktuatif. "Lupa kalender nasional, tidak tahu kebijakan ganjil genap, belum paham tentang pengecualian kendaraan, dan sengaja melanggar," katanya.

Namun, kata Budiyanto, dari tiga kali survei tentang ganjil genap, menunjukan indikator yang mengarah kepada situasi yang lebih baik. "Travel time atau waktu tempuh terjadi penurunan, kecepatan mengalami peningkatan, volume mengalami penurunan, alih moda ranmor (kendaraan bermotor) pribadi ke TransJakarta terjadi peningkatan," katanya.

Aturan ganjil atau genap adalah aturan yang melihat angka belakang di pelat nomor kendaraan. Untuk kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Ruas aturan ganjil genap adalah ruas yang dulunya digunakan untuk aturan three in one.

Aturan ini duji coba sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016. Sistem ini diterapkan mulai 30 Agustus 2016. Kendaraan yang melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.