Pengacara Pertanyakan Simpulan Jaksa Penuntut Jessica

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, kaget dengan apa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan. Hal itu, lantaran Otto menilai apa yang dibacakan JPU dalam penuntutan, berbeda dengan keterangan saksi dalam persidangan.

"Bahwa Jessica memasukkan lima gram, dari mana itu? Anda ini nonton terus kan dari awal. Dari mana muncul, itu kok ada, kayak semacam diputar-putar. Kalau saya sebut manipulasi, enggak enak,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 5 Oktober 2016.

Bahkan, Otto menilai banyak simpulan yang dibacakan JPU dalam tuntutannya tak sesuai dengan fakta persidangan, semisal Jessica yang memasukan sesuatu ke dalam es kopi Vietnam Mirna berdasarkan rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier.

"Pak Nuh (ahli digital forensik) sendiri ahlinya (yang dihadirkan JPU) tidak pernah mengatakan bahwa melihat Jessica mengambil lima gram, lima gram lagi berarti dia hitung? Berarti ada barangnya. Kalau ada barangnya, berarti Jaksa lihat dan ditimbang," kata dia. (asp)