Dituntut Hukuman 20 Tahun, Jessica Siapkan Pembelaan
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso selesai sekitar pukul 21.30 WIB malam. Tuntutan baru dibacakan, setelah sidang berlangsung selama sembilan jam lamanya. Terdakwa Jessica dituntut 20 tahun penjara.
"Maka, kami menyatakan terdakwa Jessica ,alias Jes terbukti bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu sebagai diatur dalam Pasal 340 KUHP. Dengan ini, terdakwa Jessica, alias Jes dituntut penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahan dan terdaka tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melania, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016
Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Kisworo menawarkan Jessica soal pengajuan pembelaan (pledoi). Ketua tim penasehat hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap kliennya.
"Ya, yang mulia, kami akan mengajukan pembelaan," kata Otto.
Hakim Ketua Kisworo, kemudian menerima pengajuan pembelaan yang diminta oleh terdakwa Jessica. Setelah itu, Hakim Ketua Kisworo pun menunda sidang ke-27 perkara tewasnya Mirna. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi akan dilangsungkan pada 12 Oktober 2016 mendatang.
Tuntutan JPU terhadap terdakwa Jessica itu diketahui merupakan hukuman minimal yang ada dalam Pasal 340 KUHP, di mana di situ diatur juga ancaman hukuman mati. (asp)