Karyawannya Pelaku Videotron Porno, Ini Komentar Perusahaan
VIVA.co.id – PT Mediatrac Sistem Komunikasi, perusahaan tempat kerja SAR (24 tahun), tersangka yang menayangkan video porno di papan iklan digital atau videotron, menyesali tindakan karyawannya tersebut. Untuk membantu mengungkap kasus ini, perusahaan telah bekerja sama dengan penyidik kepolisian.
Dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, PT Mediatrac Sistem Komunikasi mengaku telah dihubungi oleh pihak kepolisian pada Senin malam, 3 Oktober 2016 mengenai dugaan penyalahgunaan koneksi internet dari salah satu laptop yang digunakan oleh karyawan perusahaan.
"Pihak perusahaan telah bekerja sama penuh semenjak awal dengan pihak kepolisian dalam mendukung proses penyidikan tersebut, dan pada Selasa, 4 Oktober 2016 telah mendampingi pihak kepolisian untuk mengambil barang bukti yang ada pada karyawan yang bersangkutan di tempat tinggalnya," kata Tom Malik selaku Direktur PT Mediatrac Sistem Komunikasi.
Pada Selasa, 4 Oktober 2016, Tom mengatakan, karyawan tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan bahwa PT Mediatrac Sistem Komunikasi menyesali tindakan tidak bertanggungjawab yang dilakukan karyawannya, yang dilakukan atas inisiatif pribadi karyawan tersebut.
“Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami,” tutur Tom.
Menurutnya, perusahaan akan mendukung proses penegakan hukum dan
menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik. Sementara polisi masih menyelidiki kasus munculnya video porno videotron tersebut, meski polisi sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Itu sedang kita dalami malam ini. Pengakuan dia foto ketika lewat itu ada username dan password. Itu yang sedang kita dalami. Kita sudah cek dengan forensik, kita temukan foto tersebut di dalam handphone-nya dia. Hacker-lah yang pasti. Illegal access," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 4 Oktober 2016.
Mengenai adakah indikasi kelalaian dari operator videotron, Fadil menuturkan, pihaknya masih mendalaminya. Jika memang ditemukan kelalaian, operator videotron tersebut akan dikenakan sanksi pidana.