Pengakuan 'Pemburu' Foto dan Video Telanjang Bocah Perempuan
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id – Petugas dari Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial ABC alias MPS (42), karena melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Pria lulusan SMK jurusan tata boga itu, memburu foto dan video tanpa busana atau telanjang anak perempuan di bawah umur.
Kepada polisi, ABC mengaku melakukan aksi bejat dengan iming-iming agar melihat aura negatif anak-anak ABG melalui media sosial Facebook.
"Jadi dia bilang ke korban kalau mau dilihat aura negatif harus membuka seluruh baju atau telanjang dan mengirimkan ke tersangka," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, Selasa, 4 Oktober 2016.
Kepada penyidik, ABC juga mengaku melakukan tindakan ini setelah ditinggal sang istri. "Saya tanya, kenapa kamu melakukan ini? Dia merasa kesepian karena ditinggal istrinya. Kemudian terpikir olehnya melakukan tindakan ini setelah cerai. Lalu bertemu dengan salah satu korbannya yang berinisial MM lalu melakukan lagi seterusnya," tuturnya.
Dalam aksinya, tersangka melakukan ancaman akan menyebar foto-foto bugil para korban. Hal itu dilakukan jika korban tidak mau mengirimkan foto-foto bugil lainnya atau tidak mau diajak berhubungan intim.
"Selain itu memang ada beberapa anak yang diberikan imbalan uang, tapi anehnya yang bersangkutan ini adalah pengangguran," ujar Fadil.
Mengenai memilih korban di bawah umur, tersangka mengaku, anak di bawah umur atau ABG masih polos dan mudah dikelabui.
"Semua korbannya di bawah umur. Dia tidak mau berkawan kalau tidak di bawah umur. Ya mungkin kalau anak di bawah umur lebih gampang dibohongi, anak kecil gampang dijanji-janjikan yang bohong, sehingga mudah melancarkan bujuk rayu yang diterima korban," katanya.
Mengenai apakah hasil video dan foto bugil korban akan dijual lagi, pihaknya masih mendalaminya. "Kami sedang didalami apakah gambar-gambar ini dimanfaatkan tersangka untuk mencari keuntungan dengan cara menjualnya sehingga dia mendapat keuntungan secara ekonomi. Tapi sampai sekarang belum dapat itu," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu UU perlindungan anak, UU ITE, dan pornografi dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (ase)