Propam Polri Periksa Khrisna Murti Terkait Jessica

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul.
Sumber :
  • Syaefullah/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.

Pemeriksaan itu terkait adanya dugaan intervensi Krishna Murti terhadap Jessica Kumala Wongso untuk mengakui pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Sudah (diperiksa) Krishna Murti tapi hasilnya belum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2016.

Kata Martinus,  apa yang dialami Jessica sudah dilaporkan oleh kuasa hukumnya ke Propam Polri sewaktu Jesicca masih jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"(Poinnya) ada beberapa kalimat yang menurut yang bersangkutan merupakan suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam," katanya.

Sebelumnya, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 28 September 2016, Jessica memberikan kesaksian adanya upaya dari Krishna Murti agar ia mengakui perbuatannya tersebut.

Bahkan, bila mengaku membunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica diimingi keringanan hukuman sebagai imbalannya.

"Kamu ngaku saja, CCTV ada, kamu menaruh di kopi Mirna. Kalau ngaku kamu enggak bakal dihukum mati, paling tujuh tahun. Sepupu kamu juga sudah menyerah katanya," kata Jessica meniru ucapan Krishna Murti.