Soal Videotron Porno, Ahok Diminta Cabut Izin Pengelola

Papan iklan bergambar video porno disterilkan polisi.
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Prabowo Soenirman, menyayangkan munculnya videotron yang menanyangkan film porno di daerah Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016. 

Dia menduga hal itu adalah kelalaian dari pihak pengelola reklame. Agar memberi efek jera dan tidak terulang kembali, dia menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan saksi berupa pencabutan izin sementara kepada pengelola reklame.

"Pemda (pemerintah daerah) harus mengenakan sanksi dalam bentuk tidak memberikan izin untuk mengelola reklame dalam periode tertentu," kata Prabowo di Gedung DPRD, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.

Dia pun meminta agar kepolisian mengusut tuntas peristiwa memalukan ini. "Kami minta polisi memproses secara hukum," ujarnya.

Sebelumnya, tayangan film porno terpampang di layar LED di kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016, sekitar pukul 13.00 WIB.  

Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas di lokasi menghentikan kendaraannya. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan. 

Sejumlah pengendara yang melintas sempat merekam tayangan tersebut. Tidak lama kemudian, tayangan tersebut beredar secara viral di media sosial.

Videotron berukuran 24 meter persegi itu milik PT Matapena Komunika Advertama. Namun, pengelola konten disubkontrakkan ke PT Transito Adiman Jati Transito Advertising.