Direksi Perusahaan Reklame Pemutar Video Porno Diperiksa
- Syaefullah - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 saksi terkait kejadian penanyangan video porno pada papan reklame elektronik luar ruang (megatron/videotron) di Jalan Pranpanca, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Oktober 2016. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap direksi PT Transito Adiman Jati Advertising yang merupakan pengelola papan reklame yang memutar video porno itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, delapan saksi adalah operator PT Transito Adiman Jati Advertising. Sementara dua saksi lain adalah warga yang melihat langsung saat video porno sedang diputar. Pemeriksaan dilakukan pada malam hari.
"Kemudian untuk perkembangan pemeriksaan kita semalam sudah mendatangi PT TAJ, kemudian kita sudah memeriksa ada delapan admin (PT Transito) kemudian ada dua saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Pagi ini total sudah ada 10 orang yang diperiksa," kata Awi di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 Oktober 2016.
Awi menambahkan, surat panggilan terhadap direksi PT Transito sudah dilayangkan pagi ini. Pemeriksaan akan difokuskan terkait dengan standar operasional reklame ruang ruangan, khususnya di Jalan Prapanca yang memutar video porno.
“Kemudian, pagi ini memanggil direksi PT TAJ untuk dilakukan interogasi terkait kejadian tersebut," katanya.
Sebelumnya, tayangan video porno terpampang di papan reklame elektronik luar ruang di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September, selepas salat Jumat, dan sukses membuat heboh. Film porno itu tayang selama beberapa menit. Tayangan tersebut membuat sejumlah pengemudi yang melintas menghentikan kendarannya. Alhasil, kemacetan pun tidak terelakkan.
Doma, seorang pedagang soto mi di dekat videotron itu kemudian berinisiatif menghentikan tayangan film ponro itu dengan membongkar panel listrik agar tidak menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara yang melintas pun sempat merekam tayangan tersebut. Tidak lama kemudian, tayangan itu pun beredar secara viral di media sosial.
Videotron berukuran 24 meter persegi sebenarnya dimiliki PT Matapena Komunika Advertama, namun pengelola konten disubkontrakkan kepada PT Transito Adiman Jati Advertising.