Ahok: Bongkar Reklame Elektronik Penayang Video Porno

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan seluruh reklame elektronik luar ruang (megatron/videotron) di Jakarta yang tidak menyatu dengan bangunan dibongkar.

Hal itu diinstruksikan Ahok, sapaan Basuki, usai munculnya video porno di sebuah reklame elektronik di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Keberadaan reklame elektronik jenis tersebut juga menyalahi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. Pada Pasal 15 Pergub itu mengatur bahwa reklame elektronik dibuat menyatu atau terintegrasi dengan rancang bangun gedung. Adapun reklame elektronik di Jalan Pangeran Antasari berdiri di atas trotoar.

"Kami semua mau pakai LED (light emitting diode) ditempel di gedung. Jadi semua itu (reklame elektronik yang tidak menempel di gedung), bongkar saja saya bilang," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 30 September 2016.

Ahok enggan menerka penyebab video porno bisa dimainkan di layar reklame elektronik. Menurutnya, kepolisian menyelidiki keberadaan dugaan pelanggaran pidana dalam hal ini.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap PT. Transito Adiman Jati, perusahaan pemilik reklame elektronik tersebut. "Polisi yang akan jawab (penyebab video porno dimainkan di reklame)," ujar Ahok.