RSCM Bantah Tahan Bayi yang Tak Mampu Bayar Rp52 Juta

Direktur Utama (Dirut) RSCM dr.C.H.Soejono
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id – Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) membantah menahan buah hati dari pasangan Bob Benny Nikijuluw (31) dan Imelda Natalia Itayanti (30) yang baru lahir dalam kondisi prematur. Kabarnya, bayi ditahan karena orangtuanya tidak sanggup membayar tagihan biaya bersalin yang besarnya mencapai Rp52 juta.

"Jadi tidak betul kalau ada bayi yang ditahan, itu tidak ada. Sebenarnya orangtua si bayi itu adalah peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mandiri kelas 1. Tidak ada yang menahan," ujar Direktur Utama (Dirut) RSCM dr.C.H.Soejono saat ditemui VIVA.co.id, di ruang kerjanya, Jumat, 30 September 2016.

Soejono menjelaskan, setelah dinyatakan bahwa bayi sudah bisa dibawa pulang dari RSCM, pihak keluarga tidak datang menjemput buah hatinya itu. Beberapa hari kemudian, barulah kedua orangtua bayi mendatangi RSCM dan kemudian menginformasikan biaya persalinan selama berada di sana.

Kata Soejono, perlu diketahui, pasangan suami istri (pasutri) itu baru mendaftarkan bayi mereka menjadi peserta BPJS ketika lahir. Padahal, ketika bayi baru berusia empat bulan dalam kandungan, Soejono menjelaskan bahwa bayi itu sudah bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS, sehingga persalinan bayi itu bisa ditanggung program jaring kesehatan pemerintah itu.

"Baru hari ketiga (setelah bayi diperbolehkan pulang) kemudian datang, baru kami kasih tahu biayanya. Biayanya itu harus dinfokan ke siapa? Kan harus terbuka dong terus terang ini ada tagihannya segini. Karena kan BPJS-nya tidak terurus-urus nih, terus gimana pertanggungjawaban kami (RSCM) terhadap uang negara yang dipakai untuk biayai ini semua? (persalinan sang bayi). Ya kami harus sampaikan," kata dia.

Soejono menambahkan, karena kedua orangtua bayi belum bisa membayar, sebagai gantinya  RSCM memberikan alternatif lain dengan cara menandatangani Surat Pernyataan Hutang (SPH), namun keduanya tidak mau menandatangani.

SPH itu, kata dia, akan digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban RSCM bahwa pihaknya telah memakai uang negara untuk membantu biaya persalinan. Apabila surat itu tidak ditandatangani, bukan berarti bayi mereka tidak bisa dibawa pulang.

"Silakan (bawa pulang bayi meski belum tanda tangan SPH), ini masalahnya bukan di situ. Orang sejak seminggu yang lalu sudah diizinkan pulang, mereka tidak datang. Ditelepon tidak selalu bisa diangkat. Kalau tidak bisa bayar, ya sudah, masa mau kami jeblosin ke penjara segala macam kan enggak mungkin. Nah silakan sebagai gantinya menandatangani surat SPH ya," ujar Soejono.

Terakhir, Soejono mengatakan, bayi tersebut sudah dibawa pulang kedua orangtuanya pagi ini. Orangtuaya pun pada akhirnya menandatangani SPH yang dimaksud. Imelda sendiri, kata Soejono, mulai masuk ke RSCM dan menjalani persalinan pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu.

Sebelumnya diberitakan, pasangan Bob Benny Nikijuluw (31) dan Imelda Natalia Itayanti (30) mendatangai Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September 2016. Mereka menemui Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk mencari bantuan agar bayi mereka bisa dikeluarkan dari RSCM, Jakarta Pusat.

 

Mereka mengaku tidak sanggup membayar tagihan biaya bersalin dari RSCM yang besarnya mencapai puluhan juta rupiah. Imelda melahirkan di RSCM pada 27 Agustus 2016 lalu, dan terpaksa melahirkan di rumah sakit itu karena bayi yang dilahirkan prematur. (ase)