BNN Gerebek Kontrakan, Ternyata Ada 2.600 Ekstasi

Petugas BNN gerebek kontrakan pembuat ekstasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Kontrakan di Jalan Utama 1, Kelurahan Neglasari, RT 4 RW 8, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu 28 September 2016, ternyata dipakai untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi.

Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti prekursor atau bahan baku pembuat narkoba berbentuk bubuk berwarna hijau muda dan ribuan butir pil diduga ekstasi yang sudah jadi. Selain itu juga diamankan satu tersangka berinisial AC.

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman prekursor ke berbagai daerah, salah satunya ke kontrakan tersebut. Lalu pihaknya pun melakukan pendalaman selama satu bulan.

"Akhirnya kita gerebek pada pukul 05.00 WIB tadi. Kita dapatkan satu tersangka sedang bekerja mencetak pil ekstasi," katanya.

Arman menambahkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan berbagai barang bukti seperti 2.600 pil ekstasi, bahan prekursor ADK, dongkrak, dan berbagai peralatan lainnya. "Jadi ini baru permulaan, belum sempat dijual. Dari pengakuan tersangka satu hari bisa bikin 500 butir. Tapi kalau dilihat dari banyaknya bahan, diperkirakan bisa jadi 15-20 ribu butir," kata dia.

AC sendiri mengaku diperintah oleh bosnya berinisial AT yang merupakan napi di Lapas Tangerang. Keduanya sempat berkenalan saat AC dipenjara di Lapas tersebut karena kasus narkoba. "Di Lapas mereka berteman, lalu AT memberi instruksi tentang tata cara pembuatan sekaligus memasok prekursor," katanya.

Rencananya, pil ekstasti ini akan dikirim ke Lampung dengan modus disembunyikan di dalam kemasan mi instan. Kemudian dikemas kembali di dalam kardus. "Kita akan kembangkan kasus ini. Tersangka AT di Lapas akan kita jemput untuk diperiksa," kata Arman.