Kesaksian Bekas Bos Jessica, JPU dan Pengacara Beda Pendapat
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengemukakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan dari Kristie Louise Carter, mantan bos terdakwa Jessica Kumala Wongso, di Australia.
Menurut dia, keterangan Kristie yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan rujukan guna menyusun tuntutan kepada Jessica.
"Tentu ada gunanya, tapi sejauh apa belum bisa saya sampaikan. Akan kami pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa. Akan kami pertimbangkan dalam surat tuntutan," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 September 2016.
Sementara itu, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan menyebutkan, keterangan Kristie adalah kebohongan belaka. Sebab, hal yang dikatakan Kristie bertentangan dengan yang dikemukakan polisi dari New South Wales, Australia, John J Torres. John dihadirkan JPU dalam sidang ke-25 kasus itu, Senin, 26 September 2016.
Selain itu, Otto menilai bahwa BAP Kristie tidak sah. "Kristie sudah jelas dia bohong. Dia katakan ada berapa laporan, padahal si Torres bilang hanya satu. Kalau bohong satu hal, yang lain bohong juga. Sentimen, ngomongnya jadi enggak benar. Berita acara Kristie tidak sah," kata Otto.
Hari ini, sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu memasuki sidang ke-26. Mirna tewas setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Dia tewas diduga karena racun sianida.