Hari Ini, Pengadilan Dengarkan Kesaksian Jessica
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, 28 September 2016, akan menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Ini menjadi sidang ke-26, setelah pembacaan berkas dakwaan terhadap Jessica Kumala Wongso pada sidang perdana yang digelar 15 Juni 2016.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi, baik fakta dan ahli, kini persidangan akan mendengarkan keterangan Jessica sebagai terdakwa.
"Agenda pemeriksaan terdakwa dan JPU harus bisa membuktikan," kata anggota tim penasihat hukum Jessica, Hidayat Boestam, saat dikonfirmasi Rabu, 28 September 2016.
Menurutnya, Jessica dan tim kuasa hukum tak memiliki persiapan khusus dalam menghadapi agenda persidangan ini. Apalagi memberikan arahan pada kliennya untuk memberikan keterangan tertentu.
"Tidak ada arahan," tegas dia.
Untuk diketahui, sidang ke-25 kasus pembunuhan ini yang digelar Senin lalu, 26 September 2016, merupakan hari terakhir bagi kedua belah pihak baik penuntut umum maupun penasihat hukum, untuk mendatangkan saksi mereka ke persidangan.
Dalam sidang ke-25 itu, tim penasihat hukum Jessica menghadirkan seorang ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia dr. Mudzakkir, sedangkan pihak penuntut umum menghadirkan seorang anggota kepolisian dari New South Wales, Australia, John J. Torres.
Selama persidangan berlangsung, saksi fakta yang dihadirkan di antaranya pegawai kafe Olivier di Grand Indonesia, lalu ayah Mirna, Darmawan Salihin, dan kembarannya Mirna, Sandi Salihin. Kemudian dari jajaran ahli, baik penuntut umum maupun kuasa hukum sama-sama menghadirkan toksikolog, psikolog, hingga digital forensik.
Saksikan live streaming sidang Jessica di tvOne di tautan ini.