Polisi Tangkap SPG Pembajak Film 'Warkop Reborn'
- Falcon
VIVA.co.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial PL (31 tahun), yang bekerja sebagai sales promotion girl. Perempuan ini ditangkap karena diduga merekam dan menyiarkan film 'Warkop DKI Reborn' secara live pada aplikasi Bigo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Fadil Imran, membenarkan adanya penangkapan terhadap PL. "Atas dugaan pembajakan film 'Warkop Reborn'," ujar Fadil, Selasa, 27 September 2016.
Fadil mengatakan, pihaknya mengamankan PL setelah mendapatkan laporan dari PT Falcon Pictures selaku rumah produksi film itu pada 10 September lalu.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP/4391/IX/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 10 September 2016," katanya.
Dari PL, polisi pun menyita handphone yang diduga digunakan untuk merekam film. Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa yang bersangkutan untuk mengungkap motif PL.
"Saat ini masih kami periksa dan masih kami dalami motifnya apa, katanya hanya iseng-iseng saja," kata Fadil.
Untuk modus operandi, Fadil menuturkan, pelaku menonton film Warkop Reborn di XXI Mall Ambarukmo Plaza, kemudian dia merekam film dalam handphone dan mengunggahnya secara ke aplikasi Bigo miliknya.
Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 32 juncto pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 9 juncto Pasal 113 ayat (3) dan ayat (4) tentang Hak Cipta.