Sampel Organ Tubuh Mirna Dinilai Sudah Tak Diperlukan Lagi

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, menegaskan bahwa penggunaan sampel organ tubuh Wayan Mirna Salihin sebagai alat bukti terdakwa dalam persidangan sama sekali sudah tidak dibutuhkan.

Hal ini diungkapkan Otto di sela-sela sidang lanjutan kasus kopi maut jilid-25 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 26 September 2016. Menurut Otto, penggunaan alat bukti tersebut sama sekali tidak beralasan, lantaran di dalam tubuh Wayan Mirna Salihin tidak ditemukan racun. “Tidak ada racun, tidak ada pembunuhan. Kalau tidak ada pembunuhan, tidak ada kasus,” kata Otto.

Menurut Otto, bukti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut memang menunjukkan bahwa di dalam tubuh Mirna, sama sekali tidak ditemukan zat mengandung racun. Maka dari itu, Otto menegaskan, ini bukan lagi menjadi kewenangan hakim.

“Dari Jaksa sendiri suratnya menyatakan negatif di tubuh Mirna ada racun. Terus kalau tidak ketemu, itu bukan urusan hakim. Itu urusan penyidik,” katanya kembali menegaskan.

Sebagai informasi, kuasa hukum Jessica memang sebelumnya juga mempertanyakan prosedur pengambilan sampel organ di dalam tubuh Mirna. Sebab, pengambilan sampel tersebut sama sekali tidak sesuai prosedur dan tidak mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 tentang autopsi.